SIM diperlukan untuk sepeda motor listrik

Apr 05, 2021 Tinggalkan pesan

Kendaraan listrik dapat dibagi menjadi sepeda listrik, moped listrik, dan sepeda motor listrik secara rinci. Di antaranya, sepeda listrik adalah kendaraan non-bermotor, dan SIM tidak diwajibkan mengendarai kendaraan ini. Moped listrik dan sepeda motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Mengendarai dua jenis kendaraan listrik ini memerlukan sim E LICENSE (SIM E), SIM dan asuransi lalu lintas wajib [5]. (Sepeda motor roda tiga listrik memerlukan SIM D.


Kirim permintaan

whatsapp

skype

Email

Permintaan