Kendaraan listrik dapat dibagi menjadi sepeda listrik, moped listrik, dan sepeda motor listrik secara rinci. Di antaranya, sepeda listrik adalah kendaraan non-bermotor, dan SIM tidak diwajibkan mengendarai kendaraan ini. Moped listrik dan sepeda motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Mengendarai dua jenis kendaraan listrik ini memerlukan sim E LICENSE (SIM E), SIM dan asuransi lalu lintas wajib [5]. (Sepeda motor roda tiga listrik memerlukan SIM D.
SIM diperlukan untuk sepeda motor listrik
Apr 05, 2021 Tinggalkan pesan
Sepasang
Kesalahan umum sepeda motorBerikutnya
Tindakan pencegahan untuk sepeda motorKirim permintaan




